Langsa | Sat Resnarkoba Polres Langsa, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, dengan melibatkan informasi dari masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan ini Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal.
Andy Rahmansyah menjelaskan usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, pada Rabu (16/4) bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain.
Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen, berhasil membongkar operasi ini di tiga lokasi berbeda.
Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel.
Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.
Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan akan diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000 per kilogram.
Kemudian, Kapolres Langsa baru AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.