Jakarta, BisaApa.co.id | Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka resmi mengemban jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Keduanya dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024.
Presiden Prab sumpah jabatan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” Ucap Prabowo.
Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka juga mengucap sumpah jabatan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Wakil Presiden Gibran.
Pasangan Prabowo-Gibran dilantik sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 504 tahun 2024. Keduanya berhasil memenangi pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah.