JAKARTA | Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.
Kepastian ini diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pembahasan UUPA dalam rapat terbaru pada Rabu (10/9/2025).
TA Khalid menjelaskan bahwa UUPA sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas 2024-2029 sejak tahun lalu, namun untuk dibahas lebih lanjut, harus ditempatkan ke dalam Prolegnas Prioritas.
“Alhamdulillah, kemarin di Baleg sudah disepakati untuk masuk ke agenda prioritas,” kata TA Khalid.
Dalam Prolegnas, revisi UUPA tercatat sebagai RUU nomor 135 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Setelah diterima di tingkat Baleg, usulan ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI pada 17 atau 19 September mendatang.
TA Khalid menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan proses legislasi.
“Prolegnas itu ibarat rumah. UUPA sudah masuk ke rumah sejak 2024-2029. Namun untuk dibahas, harus masuk ke kamar, yaitu Prolegnas Prioritas. Nah, kemarin sudah disepakati masuk ke kamar itu,” ujarnya.
Menurut TA Khalid, keterlambatan pembahasan terjadi karena sebelumnya belum ada kesiapan penuh.
“Kalau bahan belum cukup, tidak bisa langsung dimasukkan ke prioritas. Setelah siap, baru saya perjuangkan agar dimasukkan ke agenda prioritas,” sebutnya.
TA Khalid menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan Aceh.
“Saya mohon semua pihak, termasuk pimpinan partai dan wakil rakyat asal Aceh, untuk sama-sama mengawal. Ini kepentingan Aceh, bukan elit, bukan kelompok. Mari hilangkan perbedaan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini juga mengingatkan pentingnya dukungan dari publik. “Kita perlu doa dan dukungan semua pihak agar UUPA benar-benar diputuskan di paripurna. Ini langkah penting untuk memperkuat kekhususan Aceh,” ujar TA Khalid.