BANDA ACEH | Pemerintah Aceh telah menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. Dokumen ini memuat data kerusakan, kerugian, dan rencana pemulihan pascabencana.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen R3P telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan disusun berdasarkan usulan dari seluruh level kewenangan.
“R3P ini merupakan dokumen terpadu yang menjadi dasar perencanaan pemulihan Aceh pascabencana,” ujarnya.
Kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana diperkirakan mencapai Rp153,3 triliun, terdiri dari kewenangan kementerian/lembaga pusat sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp29 triliun.
Pemerintah terus melakukan langkah pemulihan dan mengajak masyarakat untuk bersatu dan bergotong royong demi kebangkitan Aceh.

























