Meureudu | Seorang suami di Kuta Krueng, Bandar Dua, Pidie Jaya inisial S (54), tega menghabisi istrinya berinisial H (43) karena sang suami melarang H untuk melakukan live di TikTok. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5/2025) tengah malam.
Ketika warga lainnya sedang tidur, S dan H sedang ribut besar. Keduanya cekcok karena S naik pitam lantaran istrinya selalu live TikTok.
S mengatakan bahwa dirinya cemburu. Ia tidak terima dengan penjelasan istrinya, lalu mengambil kain sarung dan menghabisi istrinya tersebut.
Anak mereka yang mendengar pertengkaran dari luar kamar merasa curiga dan kemudian mendobrak pintu, baru menyadari kejadian yang mengerikan telah terjadi. Sang ibu telah tergeletak di lantai, dan sang ayah berdiri mematung di dekat jenazah.
Setelah menemukan kejadian tragis tersebut, anak korban segera melaporkannya kepada aparatur desa, yang kemudian diteruskan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam delapan jam, S berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Deah Pangwa, Kecamatan Tienggadeng, Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal, menjelaskan bahwa S telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya sejak 29 Mei 2025. Sementara itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUDZA Banda Aceh untuk menjalani proses otopsi seusai kejadian tragis tersebut.
“Tersangka dibidik dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Kapolres, Sabtu 31 Mei 2025.

























