Banda Aceh, BisaApa.co.id | Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat Paslon Gubernur Aceh nomor urut 01, Syamsul Bahri yang dikenal Tiyong angkat bicara.
Tiyong meminta aparat penegak hukum dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon Gubernur Aceh Bustami-Fadhill.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara masif dan terstruktur di dua kabupaten yaitu, Bireuen dan Aceh Tamiang, dan dikhawatirkan bila tidak diusut secepatnya, akan meluas ke tempat lain,” kata Anggota DPR-RI Dapil Aceh 2 dari Partai Golkar tersebut, Minggu (6/10/2024).
Tiyong menguraikan, perusakan APK melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”, jelas Tiyong.
Menurutnya, tidak ada masyarakat Aceh yang menginginkan jalanya Pilkada serentak 2024 dengan tidak damai di bumi serambi Mekkah tersebut.
“Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman”, terangnya.
Untuk itu, kata dia, aparat kepolisian Agara segera mengusut secepatnya dan menyerat para pelaku pelanggar ke pengadilan.
“Maka kami minta aparat kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau,” tegas Tiyong.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri,”
Dia juga meminta kepada seluruh relawan Bustami-Fadhol agar tetap sabar dan tidak terpancing emosi.
“Saya mohon kepada semua pendukung Bustami untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengusutan aparat hukum, karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada instusi hukum untuk menanganinya,” pungkas Tiyong.
Untuk diketahui, perusakan APK Paslon gubernur Aceh nomor urut 01, dilaporkan terjadi secara masif di dua kabupaten, yaitu Aceh Tamiang dan Bireuen.