Aceh Singkil | Ratusan warga dari berbagai elemen seperti akademisi, nelayan, tokoh adat, dan aktivis LSM, menggelar deklarasi di empat pulau Aceh Singkil untuk menegaskan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang adalah bagian sah Provinsi Aceh.
Deklarasi ini digelar sebagai respons atas keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat Aceh menolak keputusan tersebut karena keempat pulau secara historis, administratif, dan sosial budaya merupakan bagian dari Aceh.
Haji Uma pimpin rombongan DPR dan DPD RI Aceh hadiri deklarasi penegasan kepemilikan empat pulau.
Deklarasi ini juga dihadiri senator seperti Darwati A Gani, Teuku Ahmad Dadek, dan H. Azhari Cage, serta anggota DPR RI seperti H Muhammad Ibrahim (Fraksi Demokrat), H. Irmawan (Fraksi PKB), dan H. Ruslan M. Daud (Fraksi PKB).
Kehadiran rombongan DPR dan DPD RI disambut hangat oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, anggota DPRA seperti Hadi Surya dan Doni Ariga Rajes, serta unsur DPRK Aceh Singkil.
Haji Uma menyatakan bahwa DPR/DPD RI asal Aceh akan memanggil Mendagri ke Jakarta untuk membahas status empat pulau yang menjadi sengketa.
Haji Uma menegaskan bahwa empat pulau tersebut bukan hanya titik di peta, tapi bagian dari sejarah, ekonomi, dan identitas rakyat Aceh.
Haji Uma juga berdiskusi dengan pemilik akta tanah di Pulau Panjang dan nelayan setempat yang menyampaikan keresahan atas klaim wilayah yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan.
Senator Azhari Cage menekankan bahwa perjuangan mempertahankan empat pulau tersebut adalah bagian dari menjaga marwah dan kehormatan Aceh.
Ia menyatakan bahwa perjuangan ini harus dibawa ke tingkat nasional untuk mendapatkan pengakuan kebenaran secara hukum dan politik.
Bupati Aceh Singkil mengapresiasi dan berterima kasih kepada para wakil rakyat yang hadir dan menunjukkan komitmen untuk mengawal persoalan empat pulau hingga tuntas.
“Kami di daerah akan berdiri bersama masyarakat dan legislatif nasional demi memastikan hak rakyat Aceh tetap terjaga,” ujarnya.
Deklarasi ini menjadi awal gerakan kolektif yang lebih luas, sebagai simbol perlawanan damai dan pernyataan kesiapan masyarakat Aceh memperjuangkan kedaulatan melalui jalur konstitusional.
Dukungan legislator nasional dan pemerintah daerah diharapkan menjadi kekuatan pendorong untuk penyelesaian yang adil dan berpihak pada kebenaran sejarah.

























