Banda Aceh, BisaApa.co.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, telah mengganti Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 1476 Tahun 2024, tanggal 11 Oktober 2024.
“Memberhentikan Sdr. Saiful sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023-2028,” bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, KPU Pusat mengangkat Agusni AH sebagai Ketua menggantikan Saiful, dan Iskandar sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028, hingga berakhirnya masa jabatan mereka, Hal tersebut dibenarkan oleh media pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam.
Saiful membenarkan bahwa dirinya memang telah diganti sebagai Ketua KIP Aceh, Ia mengakui bahwa pergantian ini merupakan mutasi yang wajar.
“Saya sudah dapat kabar. Ini hal yang biasa dan rutin. Tidak ada yang luar biasa,” kata Saiful melalui telepon.
Selain Saiful, tidak ada satu pun Komisioner KIP Aceh yang bersedia memberikan keterangan. Bahkan telepon selulernya pun tidak aktif.
“Mohon maaf, saya sedang rapat koordinasi di Jakarta,” kata salah satu Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza.