#Genjot Pendapatan Zakat, Bupati Aceh Timur Larang Pemotongan Hak Mustahik
ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur periode 2026-2031. Ia langsung memberi peringatan keras, tidak boleh ada calo dan pemotongan dana umat.
Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu 9 September 2026.
Komisioner BMK yang dilantik yakni Rizallihadi, A.Md. sebagai Ketua, serta H. M. Sanusi, Lc., M.H., Irham Teguh, S.H., Tgk. Ibrahim, S.E.I., dan Julianda sebagai anggota.
Sementara Dewan Pengawas yang dilantik terdiri dari Tgk. H. Hasanuddin, S.E., M. Isa, S.Ag., M.Pd., dan Drs. Ridwan Suud.

Amanah Dana Umat
Bupati mengatakan proses pelantikan telah melalui tahapan seleksi hingga uji kepatutan dan kelayakan di DPRK Aceh Timur. Amanah yang diemban jajaran BMK dinilai sangat besar karena menyangkut dana umat.
“Banyak agenda Baitul Mal serta dana-dana umat yang perlu kita salurkan kepada para penerima manfaat atau mustahik zakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan syariat,” kata Al-Farlaky.
Ia meminta komisioner bekerja solid, terbuka dan bersinergi. Begitu pula Dewan Pengawas agar menjalankan fungsi pengawasan maksimal.
“Kalau dalam proses kerja dan pengawasan ada benturan atau dinamika di dalam lembaga, silakan disampaikan kepada saya selaku penanggung jawab utama organisasi. Kita cari jalan keluar bersama,” ujarnya.
Larangan Tegas: Jangan Mainkan Zakat
Al-Farlaky menegaskan akan mengevaluasi seluruh jajaran Baitul Mal, termasuk kinerja komisioner dan sekretariat. Ia melarang keras praktik percaloan.
“Tidak boleh ada calo dalam penyaluran zakat. Ini harus kita ubah agar dana umat dapat disalurkan dengan baik. Jangan ada permainan terkait bantuan,” tegasnya.
Larangan serupa berlaku untuk pemotongan bantuan mustahik.
“Tadi sudah saya tegaskan dalam kata sambutan, tidak boleh ada tindakan pemotongan apa pun terhadap bantuan kepada para mustahik zakat, baik dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah maupun staf yang bekerja di Baitul Mal,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta masyarakat melapor. Pemda akan menindak tegas.
Dana Jangan Mengendap di Rekening
Bupati juga menyoroti administrasi. Ia meminta sekretariat memperbaiki administrasi dan mempercepat penyaluran agar dana tidak mengendap terlalu lama di rekening.
“Kalau memang dibutuhkan pertimbangan dari kami, silakan menghadap langsung. Kita berdiskusi mencari jalan keluar yang terbaik, sehingga dana-dana yang terhimpun dari umat ini tidak tertahan terlalu lama di rekening Baitul Mal,” ujarnya.
Menurutnya, dana mengendap juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Genjot Zakat dan Bangun 56 Rumah
Di sisi lain, Al-Farlaky mendorong BMK tidak hanya fokus menyalurkan, tapi juga aktif menghimpun zakat dari lintas sektor.
“Harus ada peningkatan penghimpunan dana umat. Kita perlu melakukan audiensi dan bertemu dengan perusahaan-perusahaan serta lintas sektor lainnya, termasuk TNI, Polri, pihak perbankan seperti BSI dan Bank Aceh, serta perusahaan-perusahaan perkebunan,” kata Al-Farlaky.
Ia menyebut Pemkab Aceh Timur tahun ini akan mendorong pembangunan sekitar 56 unit rumah layak huni bagi masyarakat membutuhkan. Baitul Mal juga diharapkan memperkuat bantuan pendidikan bagi santri, baik di Aceh Timur maupun yang belajar di luar daerah hingga luar negeri.
“Pemerintah dan Baitul Mal harus sama-sama menjaga dan membesarkan nama daerah. Kita harus bersinergi dalam menjalankan visi dan misi pembangunan Aceh Timur,” pungkas Bupati.

























