Tapak Tuan | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan membekuk lima orang warga yang diduga bermain judi online. Penangkapan itu ditempat yang berbeda-beda.
“Penangkapan ini merupakan laporan dari warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan di warung kopi,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, Senin, 4 November 2024.
Fajriadi menyebutkan lima orang itu masing-masing berinisial DA (42), HM (39), ZK (41), MR (42) dan IF (33). Mereka yang ditangkap di dua lokasi berbeda merupakan warga Tapaktuan, Aceh Selatan.
Penangkapan pertama di warung kopi kawasan Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Di tempat itu, kata dia, petugas seorang pria inisial IF yang sedang bermain judi online melalui salah satu situs pada Minggu, 3 November 2024, sekira pukul 00.10 WIB.
Lokasi penangkapan kedua, jelas Fajriadi, dilakukan di warung kopi lain yang juga berada di kawasan Gampong Gunung Kerambil pada Minggu, pukul 00.30 WIB.
“Empat pelaku ditangkap di lokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 WIB saat melakukan permainan judi ludo yang menggunakan hp di sebuah warung kopi,” ujar Fajri
Adapun barang bukti dari penangkapan yakni berupa satu unit hp, sedangkan dari judi ludo yaitu satu unit hp dan uang Rp 330 ribu.
Hingga kini kelima pelaku ditahan di Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.