Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 4.225 ton liter bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis, pada Rabu (13/11/2024).
Barang tersebut disita dari tempat penimbunan minyak oplosan yang berada di Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Total dari hasil penggerebekan gudang penimbunan minyak mencapai sekitar 4,2 ton,” terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Jumat, 15 November 2024.
Dia menyebutkan penggerebekan itu buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie masing-masing berinisial MI (22), HR (24) dan HD (22). Mereka yang selama ini menetap di Ingin Jaya, diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.
Tiga tersangka itu, ujar Fadilah, ditangkap di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran dengan sebuah mobil minibus bernopol BK 9213 CV.
“Usai menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap para tersangka saat membawa minyak campuran itu menggunakan mobil,” kata Fadilah.
Hasil penangkapan itu, tim kemudian mengungkap keberadaan gudang tempat penimbunan minyak di Gampong Cot Serui. Turut disita jeriken, mesin pompa, tandon serta sejumlah barang bukti lainnya di gudang tersebut.
Secara rinci, tiga tandon yang disita berisi 3.000 liter pertalite dan 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran.