Banda Aceh | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan serentak di Indonesia pada hari Rabu 27 November 2024, Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat memberi hak suara ditempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi masyarkat yang belum menerima surat undangan dari panitia pemilihan, masyarakat diwajibkan mengecek TPS melalui online.
Simak cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat yang akan memilih.
- Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id, dilayar anda akan muncul Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda dikolom yang tersedia.
- Klik tombol “Langkah 2/4” di sebelah kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Setelah itu anda diminta mengisikan nomor whatsApp anda atau keluarga anda.
- Silahkan anda “Klik ¾”.
- Buka pesan berisi kode yang dikirim oeh BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Anda akan diarahkan untuk dapat mengisi kode angka dari DPT Online.
- Selanjutnya klik “Konfirmasi” dan tunggu informasi muncul
- Data pemilih akan ditampilkan diayar anda dan segera perlihatkan kepada panitia supaya anda bisa memilih.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2024 Tentang hari libur Nasional dikantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (22/11).
Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tito menjelaskan hari libur nasional untuk hari pencoblosan pada Pilkada serentak supaya masyarakat berhak memilih dan memberi suara kepada calon Gubernur dan Calon Bupati/ Wali Kota.
Sekian cara cek lokasi TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.