Meulaboh | Penasehat Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tarmizi-Said Fadheil, melaporkan dua akun facebook ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita hoaks di media sosial.
Tim PH Tarmizi-Said Fadheil, Ishak, menerangkan telah melaporkan dua akun facebook tersebut pada Selasa, 26 November 2024. Keduanya memposting foto yang menampilkan uang dan kartu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tarmizi-Said Fadheil.
“Pengguna akun facebook tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3,” ujar Ishak, Selasa, 26 November 2024.
Dalam postingan akun itu seolah memperlihatkan bahwa ada tindakan money politik (politik uang) yang dilakukan paslon usungan koalisi PA, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tersebut.
Tak terima difitnah, sebut Ishak, pasangan Tarmizi-Said Fadheil menempuh jalur hukum.
“Ini ada penyebaran hoaks dan fitnah, pencemaran nama baik, korban sendiri merasa nama baiknya tercemar, karena yang dituduhkan dalam postingannya itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Ishak.
Ishak berujar bahwa perkara tersebut kini sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat.