Aceh Timur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa, 10 Desember 2024, di halaman kantor setempat.
Adapun narkotika yang dimusnahkan jenis sabu dan ganja kering. Selain itu, turut dimusnahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 2.126,74 gram dan ganja kering seberat 44,010 gram.
Selanjutnya dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol, delapan buah senjata tajam dan 2145 pics kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM.
”Ada tiga cara pemusnahan kami lakukan. Sabu seberat 2.126,75 gram dimusnahkan dengan cara diblender, daun ganja dan kosmetik dibakar dan senjata api serta senjata tajam dipotong,” kata Lukman.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti periode ke 3 tahun 2024 merupakan perwujudan dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
Eksekusi terhadap barang bukti tersebut, ujar dia, tergantung pada masing-masing amar putusan. Ada yang dikembalikan kepada korban bahkan dirampas negara untuk dilelang atau dimusnahkan.
”Pemusnahan ini untuk mengantisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.