Banda Aceh | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat akan memanggil MB, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
MB diduga menampar anak yang masih berusia tujuh tahun di SDIT Teuku Umar, Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Segera kami panggil dalam waktu dekat. Saat ini sedang berproses,”ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Fachmi Suciandy, Senin, 30 Desember 2024.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin kepada aparat kepolisian untuk memeriksa MB.
Izin pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Mendagri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 100.2.2.2/1962/OTDA tertanggal 10 Desember 2024, tentang persetujuan melakukan penyidikan terhadap anggota DPR Aceh.
Penerbitan surat itu berdasarkan permintaan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat pada 24 Oktober 2024, dan kini sudah sampai ke penyidik kepolisian setempat.