Aceh Timur | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030, Rabu 26 Febuari 2025.
Penetapan ini dilakukan setalah adanyan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/2/2025) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur tahun 2024.
Penetapan pasangan bupati Aceh Timur terpilih berlangsung di aula KIP setempat dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu 26 Febuari 2025, Peurelak, Aceh Timur sekira pukul 16:00 WIB.
Acara ini turut dihadiri PJ Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Timur Zulfadli Aiyyub (Kupiyah Seukee), perwakilan Kejari Idi dan perwakilan DPC Partai Gerindra Aceh Timur.
Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza mengatakan bahwa pihaknya setelah penetapan tersebut akan menyerahkan berkas resmi kepada DPRK setempat untuk tahap selanjutnya.
Sementara itu Iskandar Usman Al-Farlaky di dampampingi Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin, mengatakan akan mengambil langkah-langkah nyata untuk perbaikan Aceh Tinur kedepan.
“Kami akan menjalani seluruh proses hingga pelantikan selesai. Setelah itu, kami akan segera menyusun langkah strategis untuk membangun Aceh Timur lebih baik”, ujar Al-Farlaky
Sekedar diketahui, Aceh Timur merupakan salah satu daerah yang masuk dalam sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

























