Aceh Timur | Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata bersama sejumlah anggotanya menangkap dua pria yang bertransaksi narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (21/2/25) yakni inisial AS (52), warga desa Suka Makmur dan AG(30) warga desa Alue Ie Itam. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Indra Makmur
Pengungkapan bermula adanya informasi yang diterima Kapolsek setempat bahwa akan adanya transaksi narkoba di rumah pelaku AS.
Dari informasi tersebut, Kapolsek bersama anggotanya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat itu, AG yang diduga sebagai pembeli narkoba masuk ke rumah AS dan kesempatan tersebut tidak disia-siakan petugas dan keduanya langsung diamankan.
“Saat kami lakukan penggeledahan kedua pelaku ditemukan 34 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari tangan AS”, ujar Alfata, Senin 3 Maret 2025.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah gunting, satu buah bong (alat hisap sabu), dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 825.000,00.
“Saat ini kedua pelaku (AG dan AS) berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Alfata.