Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap 9 tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap 12 pelaku selama dua minggu terakhir di bulan Ramadan 1446 H.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 10,41 gram sabu, 104,5 gram ganja, 10 unit handphone, dan 4 unit sepeda motor dari 12 pelaku narkotika yang ditangkap.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatres Narkoba, AKP Yusra Aprilla, menjelaskan bahwa 9 kasus narkotika tersebut diungkap di lokasi yang berbeda-beda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yusra, Sabtu, (15/03/2025).
Berikut ringkasan informasi tentang 9 kasus penangkapan pelaku narkoba oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur:
1. NA (50) dan MU (35), Desa Keumuneng, Idi Tunung, 6 Maret 2025.
2. NU (46), Desa Matang Peureulak, Pantee Bidari, 11 Maret 2025.
3. MU (45), Desa Pucok Alue Sa, Simpang Ulim, 11 Maret 2025.
4. MU (64), Desa Matang Keupula Lhee, Madat, 12 Maret 2025
5. IR (38), BU (26), Desa Matang Kunyet dan MA (34) Desa Cot Asan, Nurussalam, 12 Maret 2025.
6. MU (25), Desa Blang Pauh Sa, Julok, 12 Maret 2025.
7. RI (36), Desa Seuneubok Bayu, Indra Makmur, 12 Maret 2025.
8. JU (35), Desa Benteng, Ranto Peureulak, 12 Maret 2025.
9. ED (38), Desa Cek Mbon, Peureulak, 12 Maret 2025.
Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Polres Aceh Timur tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terlebih di bulan suci Ramadhan ini”, tegas AKP Yusra Aprilla.