Langsa | Penjabat (Pj) Walikota Langsa, Syaridin, akan merealisasikan pembayaran kompensasi atas Pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui, bahwa Pemko Langsa memiliki kewajiban membayar kompensasi Pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp 16.483.668.845.
“Hal itu telah kita tuangkan dalam Perwal tahun ini,” ujar Syaridin, Senin 28 April 2025, dilansir dari Bithe.co.
Syaridin menyatakan bahwa pembayaran kompensasi BMD kepada Kabupaten Aceh Timur akan dilakukan pada tahun ini setelah tertunda beberapa tahun sebelumnya.
“Baru tahun ini, seharusnya bisa dilunaskan ditahun sebelumnya, namun mengingat kondisi keuangan Pemko Langsa tidak stabil jadi belum terealisasikan,” jelasnya.
Padahal sebelumnya, ujar Syaridin, ketika pengusulan R-APBK 2025 Pemko Langsa sudah memasukkan perihal pembayaran kompensasi BMD ini.
“Dengan demikian ini bisa lunas terus,” ucapnya.
Namun karena APBK 2025 belum kunjung dibahas oleh DPRK Setempat, akhirnya Pemko Langsa memasukan Hutang tersebut kedalam Perwal.
“APBK kan belum dibahas, jadi pembayaran itu dimasukkan dalam Perwal,” imbuh Syaridin.
Bahkan Syaridin mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Aceh Timur melalui telepon seluler terkait pembayaran kompensasi itu.
“Sudah saya sampaikan juga ke Bapak Bupati Aceh Timur lewat telepon seluler, suratnya segera dikirim juga, Insya Allah bulan lima (Bulan depan) ini akan terealisasi,” pungkas Syaridin.