Langsa | Seorang pria bernama M Yahya (33) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh FY (24), seorang pedagang di Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penganiayaan maut itu terjadi tepatnya di warung mie pelaku pada Selasa malam, 29 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, mengatakan kronologi kejadian bermula ketika korban mengancam pelaku dengan pisau, membuat pelaku merasa terancam dan mengambil pedang samurai dari dalam rumah.
Perkelahian antara keduanya berakhir tragis ketika pelaku menebas leher korban dengan pedakian samurai, menyebabkan korban terjatuh dan meninggal di tempat.
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan insiden tersebut. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin AIPTU Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, seperti pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian.
Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku FY kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.