Banda Aceh | Aiyub Abbas akhirnya resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh (PA), menggantikan almarhum H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) setelah tertunda beberapa waktu lalu.
Keputusan ini mengacu pada putusan Kemenkumham Aceh No: W1-82.AH.11.01 Tahun 2025, tertanggal 30 April 2025.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh, yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, telah memenuhi ketentuan sebagaimana maksud dalam Undang-Undang No: 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah RI,No: 20 Tahun 2007, tentang Partai Politik Lokal di Aceh,” tulis putusan tersebut dalam diktum menimbang.
Sebelumnya, DPP Partai Aceh mengirim surat No:302/DPP/PA/IV/2025, tanggal 14 April 2025 kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dengan perihal pengantar perubahan struktur DPP Partai Aceh sisa masa jabatan tahun 2023-2028.
Dilansir dari modus Aceh pada Rabu 30 April 2025, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Azhary M. Nur alias H. Maop membenarkan adanya putusan tersebut.
“Benar, sudah diterima saya ikut mendampinggi Teungku Aiyub,” ujar Maop, Rabu, 30 April 2025.

























