Aceh Timur | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, yang diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, bahwa US diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.
US diamankan pada, Rabu (30/04/2025), sekira pukul 23.40 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi keberadaan US di sebuah warung kopi di Desa Balng Simpo.
Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan US tanpa adanya perlawanan.
“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US”, ungkap Adi, Selasa, 6 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.