• Terbaru
Keras! LMND Aceh Desak Mendagri Dicopot Gegara 4 Pulau

Keras! LMND Aceh Desak Mendagri Dicopot Gegara 4 Pulau

4 Juni 2025
Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

5 Februari 2026
Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

4 Februari 2026
Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

4 Februari 2026
Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

4 Februari 2026
Polres Langsa Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Berinisial N

Polres Langsa Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Berinisial N

4 Februari 2026
Jaya Hartono Resmi Jadi Pelatih Kepala Persiraja Banda Aceh

Jaya Hartono Resmi Jadi Pelatih Kepala Persiraja Banda Aceh

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

3 Februari 2026
Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

3 Februari 2026
BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

2 Februari 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

2 Februari 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Keras! LMND Aceh Desak Mendagri Dicopot Gegara 4 Pulau

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 06/04/2025 | 18:24 WIB
Keras! LMND Aceh Desak Mendagri Dicopot Gegara 4 Pulau

Ketua EW - LMND Aceh, Iswandi, saat berorasi pada aksi Demontrasi di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Dok. Pribadi).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh | Eksekutif Wilayah – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Aceh mengecam keras keputusan Kemendagri RI yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

LMND Aceh menilai kebijakan ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga bentuk nyata dari kolonialisasi internal oleh negara terhadap wilayah Aceh, serta mencerminkan watak pemerintahan yang anti-demokrasi dan sentralistik.

“Keputusan ini adalah tindakan brutal dan sepihak dari Kemendagri. Tidak ada ruang demokrasi di dalamnya. Pemerintah Aceh dan masyarakat sama sekali tidak dilibatkan. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan dan praktik kekuasaan koersif yang merugikan rakyat,” kata tetua EW-LMND Aceh, Iswandi.

Baca Juga :  Abu Salam Kritik Pemerintah Pusat: Bantuan 500 Ton Terkunci di Malaysia, Rakyat Aceh Menderita

LMND Aceh mendesak Mendagri dicopot dari jabatannya karena keputusannya memicu konflik antarwilayah. Mereka menilai prosesnya tidak partisipatif dan tak menghormati sejarah serta kesepakatan yang telah ada.

Baca Juga :  TAPA Aceh Dikritik, Alokasi Anggaran Rp 71,7 Miliar untuk Iklan Dinilai Tidak Tepat

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini adalah soal kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Pemerintah Aceh sudah membangun infrastruktur dasar di pulau-pulau tersebut mulai dari tegak koordinat, dermaga, rumah singgah, hingga musala. Masyarakat juga telah tinggal di sana sejak lama. Tapi negara datang sewenang-wenang dengan satu keputusan yang menghapus semua realitas itu,” tegasnya.

Iswandi ingatkan bahwa batas wilayah Aceh dan Sumut sudah ditetapkan sejak 1992 lewat kesepakatan Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar yang disaksikan Mendagri saat itu.

Baca Juga :  APPMBGI Aceh Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional

Atas dasar itu, EW-LMND Aceh ajukan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat:

1. Cabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

2. Kembalikan empat pulau ke wilayah administratif Aceh.

3. Copot Menteri Dalam Negeri karena tindakan sepihak dan inkonstitusional.

“Negara harus segera membatalkan keputusan ini dan memulihkan hak rakyat Aceh atas wilayahnya. Jika tidak, maka ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hari ini telah gagal menjamin keadilan wilayah dan hak-hak demokratis rakyat. Kami siap turun ke jalan jika suara ini terus diabaikan,” pungkas Iswandi.

MengirimMenciak

Baca Juga

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun
Umum

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

4 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi
Umum

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

3 Februari 2026
Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe
Umum

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi
Umum

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

3 Februari 2026
BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada
Umum

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

2 Februari 2026
Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar
Umum

Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar

1 Februari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Mualem Duduki Posisi ke 3 Survei Cawapres 2029, Anis Baswedan, Gibran dan AHY Terpental Jauh

Penulis Redaksi
5 Februari 2026

JAKARTA | Muzakir Manaf, alias Mualem, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kini menjadi sorotan nasional setelah manduduki posisi ke...

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Kasus Kekerasan Terhadap Pencuri di Aceh Tengah, Sandika dan Rekan-Rekan Divonis 3 Bulan

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

ACEH TENGAH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa Sandika bersama tiga rekannya...

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Kejaksaan Eksekusi 6 Terpidana Korupsi BRA ke Lapas Banda Aceh

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

BANDA ACEH | Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh...

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Aceh Timur Kebut Pembangunan Huntara, 1.367 Unit Sudah Terbangun

Penulis Redaksi
4 Februari 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga Senin,...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In