Banda Aceh | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan klarifikasi terkait pembatalan Panggung Sumpah Pemuda di Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa.
Dispora Aceh telah menerbitkan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tanggal 16 September 2025 untuk penggunaan lapangan panahan. Namun, panitia pelaksana, DPD GRANAT Aceh, belum memenuhi kewajiban administratif dan pelunasan retribusi sebesar Rp145.230.000.
Dispora Aceh menjelaskan bahwa pembatalan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan karena DPD GRANAT Aceh belum memenuhi kewajiban administratif dan pelunasan retribusi.
“Kita tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan,” ujar pejabat Dispora Aceh ujar pejabat Dispora Aceh dalam keterangan resminya yang diterima BisaApa.co.id pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dispora Aceh telah bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Semua proses telah dijalankan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dispora Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye anti narkoba di Aceh, sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku.
Dengan demikian, Dispora Aceh berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi publik dan menghindari penyebaran narasi sepihak tanpa dasar yang sah.

























