• Terbaru
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

5 November 2025
Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

2 Oktober 2026
Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

2 Oktober 2026
Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

29 September 2026
Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

28 September 2026
ICMI Aceh Timur: Unjuk Rasa Hak Rakyat, Tapi Perusakan Fasilitas Negara Adalah Pidana

ICMI Aceh Timur: Unjuk Rasa Hak Rakyat, Tapi Perusakan Fasilitas Negara Adalah Pidana

27 September 2026
Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

Isu Bupati Aceh Timur Hindari Pendemo Terbantahkan, Video Dialog Dan Video Call Beredar

26 September 2026
Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

18 September 2026
Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

18 September 2026
Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

17 September 2026
Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

16 September 2026
Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

12 September 2026
Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

11 September 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik

Redaksi Penulis Redaksi
Rabu, 11/05/2025 | 18:30 WIB
MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi kepada 3 Anggota DPR yang Terlibat Pelanggaran Etik
Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan terhadap empat anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025, MKD menyatakan tiga di antaranya terbukti bersalah, sementara satu lainnya dinyatakan tidak melanggar.

Wakil ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik anggota DPR karena tindakan mereka dinilai tidak mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, MKD memutuskan ketiganya terbukti melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, tiga bulan kepada Nafa Urbach, dan empat bulan kepada Eko Patrio. Ketiganya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.

Sementara itu, Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR. MKD menilai Uya Kuya telah memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup bahwa tindakannya tidak melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.

“Saudara Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan memulihkan hak dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” tegas Adang.

Putusan ini menjadi sorotan publik lantaran keempat nama tersebut dikenal luas, baik sebagai figur politik maupun publik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menilai keputusan MKD ini merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin etik di lingkungan parlemen.

“Transparansi dan keberanian MKD dalam menjatuhkan sanksi menjadi sinyal bahwa DPR mulai serius menjaga marwah lembaganya,” ujarnya.

 

| laporan: Nanda Rizki

MengirimMenciak

Baca Juga

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Nasional

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

11 Juli 2026
Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih
Nasional

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI untuk Kopdes Merah Putih

15 Maret 2026
Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3
Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Piutang BPJS Kesehatan bagi Peserta Kelas 3

9 Februari 2026
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Nasional

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Polemik Kasus Hogi Minaya

31 Januari 2026
IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem
Ekonomi

IHSG Anjlok, Pandu Sjahrir Minta Regulator Perbaiki Sistem

29 Januari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Tinjau Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok, Bupati Al-Farlaky Pastikan Pembangunan Permanen 2027

Penulis Redaksi
2 Oktober 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meninjau langsung pengerjaan pengerasan jalan yang menghubungkan Gampong Lhok Dalam dengan...

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Tim Pengacara Minta Kematian M Rasya Fadilla Diusut Lebih Serius

Penulis Redaksi
2 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara lebih serius dan menyeluruh terkait...

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Terungkap, Izin Lingkungan PT Bumi Flora Ternyata Diteken Bupati Rocky pada 2016

Penulis Redaksi
29 September 2026

ACEH TIMUR | Asal-usul penguasaan lahan sawit seluas ribuan hektare di Aceh Timur akhirnya terungkap. Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Bupati Al-Farlaky Tambah Anggran Rp 1 Milliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Penulis Redaksi
28 September 2026

ACEH TIMUR | Komitmen Bupati Aceh Timur untuk membenahi infrastruktur pusat kota mulai direalisasikan. Jalan rusak di kawasan Kota Idi...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In