JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan terhadap empat anggota DPR yang sebelumnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025, MKD menyatakan tiga di antaranya terbukti bersalah, sementara satu lainnya dinyatakan tidak melanggar.
Wakil ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik anggota DPR karena tindakan mereka dinilai tidak mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga legislatif.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, MKD memutuskan ketiganya terbukti melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, tiga bulan kepada Nafa Urbach, dan empat bulan kepada Eko Patrio. Ketiganya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.
Sementara itu, Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan kedudukannya sebagai anggota DPR. MKD menilai Uya Kuya telah memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup bahwa tindakannya tidak melanggar ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.
“Saudara Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MKD memutuskan memulihkan hak dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” tegas Adang.
Putusan ini menjadi sorotan publik lantaran keempat nama tersebut dikenal luas, baik sebagai figur politik maupun publik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menilai keputusan MKD ini merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin etik di lingkungan parlemen.
“Transparansi dan keberanian MKD dalam menjatuhkan sanksi menjadi sinyal bahwa DPR mulai serius menjaga marwah lembaganya,” ujarnya.
| laporan: Nanda Rizki

























