ACEH TIMUR | Aparatur gabungan TNI-Polri di Aceh Timur menangkap seorang pria paruh baya, Muyadi (57), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran), selama delapan tahun.
Perbuatan keji itu terungkap setelah korban memberanikan diri dan buka suara kepada tetangganya. Korban menceritakan bahwa ayah tirinya telah melakukan perlakuan tak senonoh sejak ia berusia 7 tahun hingga 15 tahun.
“Pelaku ditangkap pada Selasa pukul 14.10 WIB dan langsung diamankan ke Polsek Indra Makmur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Danramil 19/Indra Makmur, Kapten Inf Sudarto.
Muyadi kini telah diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

























