ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang perubahan jadwal apel bersama dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2026.
Surat bernomor 800/326/2026 tanggal 20 Januari 2026 itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur.
Acara apel bersama dan penyerahan SK PPPK paruh waktu dan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2019 yang semula dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, telah diubah menjadi Jumat, 23 Januari 2026, pukul 08:00 WIB, di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Peserta diwajibkan menggunakan pakaian KOPRRI dan Atribut Lengkap. Perubahan jadwal ini juga bertepatan dengan kunjungan Menteri Dalam Negeri RI yang akan meninjau langsung dampak banjir dan longsor di Aceh Timur.

























