LANGSA | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang residivis, T. Irwansyah alias Raja (46), diamankan di rumahnya di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, pada Senin (19/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp5.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan warga di Dusun Melati,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Rabu (21/1).
Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki di Aceh Timur seharga Rp19.000.000 untuk diedarkan di Langsa.
T. Irwansyah merupakan residivis kasus narkotika dan pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara pada 2004.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

























