ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur menegaskan bahwa pihaknya melakukan penanganan kasus pencurian yang menimpa putri purnawirawan POLRI dilakukan sesuai prosedur yang ada.
“Penyidik sudah mulai bekerja sejak laporan korban pada akhir November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Selasa (27/1/2026).
Novri menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara bertahap sesuai SOP, mulai dari proses penyelidikan.
“Tahapan-tahapan proses penyelidikan harus dilalui sesuai dengan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022, tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Pihaknya juga memegang teguh prinsip Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) dalam penanganan perkara. Hasil penyelidikan dari keterangan saksi-saksi belum ada yang mengarah kepada yang dilaporkan oleh pelapor.
“Selama proses penanganan berlangsung, pihak penyelidik tetap menjalin hubungan baik terhadap pelapor,” pungkas Novri.

























