• Terbaru
Polres Langsa Amankan Residivis Narkoba, 243 Gram Sabtu Disita

Polres Langsa Amankan Residivis Narkoba, 243 Gram Sabtu Disita

5 Februari 2026
Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

21 Maret 2026
Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

21 Maret 2026
Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

19 Maret 2026
Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

18 Maret 2026
7,5 Ton Daging Meugang Bantuan Presiden Disalurkan ke 905 KK di Aceh Besar

7,5 Ton Daging Meugang Bantuan Presiden Disalurkan ke 905 KK di Aceh Besar

18 Maret 2026
Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2026
Empat Anggota Bais TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Empat Anggota Bais TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

18 Maret 2026
Deadline 14 April, Warga Aceh Timur Diminta Kumpulkan Bukti Kepemilikan Lahan

Deadline 14 April, Warga Aceh Timur Diminta Kumpulkan Bukti Kepemilikan Lahan

18 Maret 2026
Progres Jembatan Woyla Aceh Barat Masih Nol Besar

Progres Jembatan Woyla Aceh Barat Masih Nol Besar

17 Maret 2026
Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Rp 100,9 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Rp 100,9 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh Timur

16 Maret 2026
Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

16 Maret 2026
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri24 Tak Berubah

Harga Emas Batangan di Pegadaian Stagnan, UBS dan Galeri24 Tak Berubah

15 Maret 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Polres Langsa Amankan Residivis Narkoba, 243 Gram Sabtu Disita

Redaksi Penulis Redaksi
Kamis, 02/05/2026 | 11:46 WIB
Polres Langsa Amankan Residivis Narkoba, 243 Gram Sabtu Disita

Barang sitaan polres langsa dari resedivis narkoba. (Foto: Humas Polres Langsa).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

LANGSA | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Seorang laki-laki berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga :  Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, menjelaskan, Kamis (5/2) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Baca Juga :  Mantan Keuchik di Bireuen Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa.

Baca Juga :  Pengedar Tramadol di Aceh Utara Ditangkap, 300 Pil Disita

Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

MengirimMenciak

Baca Juga

Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan
Hukum

Polres Langsa Ungkap Kasus Narkoba, 2.039 Gram Sabu Diamankan

16 Maret 2026
SiPAK Desak Polda Aceh Buka Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Pengendalian Banjir
Hukum

SiPAK Desak Polda Aceh Buka Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Pengendalian Banjir

10 Maret 2026
Mantan Keuchik di Bireuen Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Keuchik di Bireuen Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa

26 Februari 2026
Pengedar Tramadol di Aceh Utara Ditangkap, 300 Pil Disita
Hukum

Pengedar Tramadol di Aceh Utara Ditangkap, 300 Pil Disita

21 Februari 2026
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar di Aceh Barat Belum Tuntas
Hukum

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar di Aceh Barat Belum Tuntas

12 Februari 2026
Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Cambuk
Hukum

Empat Pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Cambuk

11 Februari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Penulis Redaksi
21 Maret 2026

#Konvoi Pawai Takbir Keliling di Aceh Timur Meriah ACEH TIMUR | Pelaksanaan pawai takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya...

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Pang Ucok Tutup Ramadan dengan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Simpang Ulim

Penulis Redaksi
21 Maret 2026

ACEH TIMUR | Di akhir bulan Ramadan yang penuh berkah, Anggota DPR Aceh, M Yusuf Pang Ucok SH, yang dikenal...

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Bupati Aceh Timur Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Penulis Redaksi
19 Maret 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bersama Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Kurniadi, meninjau Stasiun Pengisian Bahan...

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Gandeng BSI, Bupati Aceh Timur Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Penulis Redaksi
18 Maret 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, bersama Bank Syariah Indonesia (BSI), menyantuni 476 anak yatim yang berasal...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In