LANGSA | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Seorang laki-laki berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, menjelaskan, Kamis (5/2) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Sirya Iqbal.
Tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa.
Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

























