• Terbaru
BPMA Dukung Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Migas Aceh Utara

BPMA Dukung Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Migas Aceh Utara

6 Februari 2026
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

Bupati Al-Farlaky Didampingi Istri Jawab Isu Fitnah, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax

1 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

Bupati Al-Farlaky Bagi Alsintan Untuk Brigade Pangan

30 April 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

BPMA Dukung Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Migas Aceh Utara

Redaksi Penulis Redaksi
Jumat, 02/06/2026 | 16:18 WIB
BPMA Dukung Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Migas Aceh Utara

Pertemuan antara BPMA dan DPRK Aceh Utara. (Foto: Humas).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

BANDA ACEH | Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan konsultatif Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara di Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026.

Pertemuan tersebut digelar guna mematangkan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI/Partisipasi Interes) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun payung hukum tersebut.

Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar pengelolaan dana bagi hasil migas dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“BPMA mendukung penuh inisiatif ini. Pengelolaan dana PI yang akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaat industri migas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nizar di Banda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Peusijuek 249 Calon Haji Aceh Timur, Titip Doa untuk Daerah

Nizar juga menegaskan komitmen BPMA untuk memastikan pembagian persentase PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan daerah.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan draf qanun dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas.

Baca Juga :  APDESI Minta Gubernur Bentuk Tim Independen Audit Draf Pergub JKA

Fokus utama mereka adalah mencari mekanisme agar perusahaan daerah (BUMD) dapat memperoleh alokasi PI secara maksimal.

Dalam diskusi tersebut, Banleg DPRK Aceh Utara secara spesifik mengkaji peluang alokasi PI dari KKKS yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut, yakni Mubadala Energy dan Harbour Energy.

“Kami ingin memastikan rancangan qanun ini selaras dengan proses bisnis migas. Kami juga berharap BPMA dapat mendukung pengajuan alokasi dari blok-blok yang beroperasi di atas 12 mil laut tersebut,” kata Mawardi.

Baca Juga :  Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

BPMA mengingatkan bahwa pengajuan alokasi PI untuk wilayah di luar kewenangan kabupaten memerlukan kerja sama yang solid dengan pemerintah tingkat provinsi.

“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh sangat krusial dalam upaya pengajuan dan pengalokasian PI untuk daerah,” tegas Nizar.

Melalui pengesahan Qanun ini nantinya, Aceh Utara diharapkan memiliki tata kelola dana PI yang lebih terstruktur.

Hal ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah penghasil migas tersebut.

MengirimMenciak

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok
Umum

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar
Umum

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI
Umum

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah
Umum

Bukan Kebijakan Gubernur, Tgk Anwar: Pergub JKA Lahir dari Bisikan Bawah

3 Mei 2026
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand
Umum

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

2 Mei 2026
Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos
Umum

Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

2 Mei 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Penulis Redaksi
5 Mei 2026

Enam pejabat dirotasi jadi Plt, 15 kursi kepala OPD masih kosong definitif, BKPSDM: belum ada jadwal lelang jabatan. LANGSA | ...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

#Program CSR Harus Diperluas ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, menyerahkan secara simbolis bantuan rumah layak huni...

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

May Yusra hingga Ulfa Marina dinobatkan guru berkinerja terbaik 2025, Pemkab apresiasi inovasi di tengah keterbatasan. ACEH TIMUR | Tujuh...

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Penulis Redaksi
4 Mei 2026

Aksi ketiga dalam enam bulan, Koalisi Gerakan Sipil beri tenggat 7 hingga 90 hari, desak usut dugaan penyelewengan bantuan. BIREUEUN...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In