ACEH TIMUR | Satpol PP dan WH Aceh Timur melaksanakan hukuman uqubat cambuk terhadap empat terpidana di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan informasi yang diterima Serambi dari Kapala Satpol PP & WH Aceh Timur, Teuku Amran mengatakan keempatnya menerima hukuman cambuk mulai dari 30 kali hingga 100 kali
Hukuman cambuk ini diberikan antara lain kepada Muhammad Safi’i Bin M. Jamin 100 kali, Puput Suci Hati Binti Samuri (100 kali), Hidayatullah alias Dayat Bin Basri (30 kali), dan Musa Bin Ismail (12 kali) karena melanggar pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanaan hukuman ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI, Polri, Lapas Idi, Dinkes Aceh Timur, dan MPU. Kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala.
Eksekusi ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Dokumentasi pelaksanaan hukuman cambuk ini telah terlampir.

























