LHOKSEUMAWE | Seorang pria berinisial MN (35) warga Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap polisi pada Rabu, 18 Februari 2026, karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras jenis pil Tramadol di Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, mengatakan petugas turut mengamankan 300 butir pil tramadol dalam 30 kemasan ketika mengamankan MN.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung dan satu unit sepeda motor Beat warna biru-putih dengan nomor polisi Z 6991 AAH sebagai barang bukti.
“Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan jual beli pil Tramadol di kawasan Muara Batu. Tim Unit Opsnal dan Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan,” kata Bustani, Sabtu, 21 Februari 2026.
MN telah memperjualbelikan tramadol di Kawasan Bandung dan Jakarta sejak 2021. Bahkan, pada April 2025, MN sempat ditangkap di Bandung dan dihukum delapan bulan penjara atas kasus penjualan tramadol.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 jo 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Bustani.

























