ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) NOMOR 800.1.5/3349/SJ.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa surat edaran daerah akan segera diterbitkan untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
“Benar kami sudah menerima surat edaran dari Kemendagri, dan kami sedang siapkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti edaran Mendagri,” ujarnya pada Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH ini bertujuan untuk penghematan energi dan percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Namun, ada beberapa unit instansi yang dikecualikan dari kebijakan ini, seperti:
– Pejabat pimpinan tinggi
– Camat, lurah, dan kepala desa
– Unit layanan publik langsung (kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, ketertiban umum, dan layanan kedaruratan)
Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang diinstruksikan dalam surat edaran Kemendagri, seperti:
– Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50%
– Perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70%
– Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50%
– Rapat, seminar, dan bimbingan teknis diprioritaskan secara hybrid atau daring
Penghematan anggaran yang dihasilkan akan diarahkan untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Al-Farlaky berharap ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur dapat mematuhi kebijakan ini dan bekerja lebih efektif dan efisien.

























