#Pencabutan Pergub 2/2026 buka akses JKA bagi semua warga. Cukup KTP dan KK Aceh untuk aktifkan kepesertaan di faskes.
ACEH TIMUR | Direktur RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur dr. Edi Gunawan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini kembali berlaku untuk seluruh warga tanpa melihat desil kepesertaan.
Kepastian itu muncul setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kembali ke segmen JKA tidak lagi mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Ini menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA,” ujar dr. Edi, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, skema JKA membagi peserta berdasarkan desil. Desil 1–5 ditanggung PBI Nasional, desil 6–7 ditanggung JKA sesuai Pergub 2/2026, sementara desil 8–10 diarahkan ke BPJS Mandiri.
Dengan pencabutan pergub, desil 6–10 kembali masuk tanggungan JKA, sehingga layanan pengobatan gratis berlaku bagi warga miskin maupun mampu.
Untuk mendaftar, sebut dr. Edi, syaratnya dipermudah. Warga cukup melampirkan Kartu Keluarga Aceh berbarcode dan KTP Elektronik Aceh.
Proses dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes)melalui aplikasi Edabu Pemda sebagai prioritas, dengan mengunggah dokumen pada tautan yang disediakan.
“Jika terjadi kendala atau gagal lewat aplikasi, faskes bisa melapor dan mengisi formulir di tautan BPJS Kesehatan. Selanjutnya akan ditangani kantor cabang dan kantor kabupaten BPJS Kesehatan di Aceh,” jelasnya.
Selain lewat faskes, masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal pendaftaran BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun non-tatap muka.

























