ACEH TENGGARA | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggerebek sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa, petugas menemukan ganja seberat total 11,35 kilogram di dalam kamar rumah.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima bal ganja yang dililit lakban cokelat, satu paket besar dalam plastik, serta satu paket tambahan seberat 88,7 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp 500 ribu.
“Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka bersama,” kata Patar.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EAP (23), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, serta ET (33) dan MA (24), warga Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

























