ACEH JAYA | Drama penelantaran bayi di Meunasah Desa Leupeh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, berakhir dengan penangkapan dua orang tua bayi tersebut. NM (20) dan IS (20) ditangkap polisi di Banda Aceh pada Ahad malam, 13 April 2026.
Kasatreskrim Iptu Julian Zairi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Alam.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh,” kata Iptu Julian.
Bayi perempuan yang ditelantarkan itu lahir pada 18 Maret 2026 dan sempat dirawat di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam. Namun, pada 24 Maret 2026 malam, kedua pelaku membawa bayi itu ke Aceh Jaya dengan tujuan untuk ditinggalkan.
“Bayi itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus kain di Meunasah Desa Leupeh pada 25 Maret 2026 dini hari,” jelas Iptu Julian.
Kedua pelaku masih berstatus pacaran dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penelantaran bayi ini masih dalam tahap penyidikan dan polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi kedua pelaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi bayi yang ditelantarkan,” tegas Iptu Julian.

























