#Kerja Sama Berlaku Dua Tahun untuk Tangani Sengketa Perdata dan TUN
ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur memperkuat kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara berlangsung di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (8/6/2026). Dokumen kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini.

Penandatanganan ini menjadi penanda resmi dimulainya pendampingan hukum dari Kejari terhadap seluruh urusan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Aceh Timur.
Kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kedua pihak berharap kerja sama ini memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung kelancaran pembangunan daerah.

























