ACEH UTARA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara menertibkan 19 lapak pedagang kaki lima di badan jalan kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis 2 Juli 2026.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan yang sebelumnya digunakan pedagang sebagai lokasi berjualan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Aceh Utara, Faisal, mengatakan operasi dilakukan setelah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan, imbauan, dan sosialisasi. Namun imbauan itu tidak diindahkan pedagang.
“Kami tertibkan pedagang yang berjualan melewati garis batas yang telah ditetapkan sehingga badan jalan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” kata Faisal.
Ia menyebut penertiban merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan penataan kawasan pasar.
Dalam operasi itu, sebagian lapak hanya digeser agar tidak memakai badan jalan. Sebagian lainnya dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan untuk berdagang.
Faisal mengimbau pedagang mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
“Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” ujarnya.

























