LHOKSEUMAWE | SAP & Partner Law Firm memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar.
Klarifikasi disampaikan melalui Partner SAP & Partner Law Firm, Mahadir Buloh, S.H., sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut kliennya telah dua kali dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan tidak memenuhi panggilan hingga muncul desakan penjemputan paksa.
Dalam keterangan tertulisnya, SAP & Partner Law Firm menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Bahwa, Dr. Sayuti Abubakar, belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari Penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Saudara Amiruddin,” ujar Mahadir Buloh, S.H., Minggu 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang menyebutkan kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Lapor Balik, Pelapor Ditetapkan Tersangka
Dalam klarifikasi yang sama, SAP & Partner Law Firm juga menyampaikan perkembangan perkara lain. Dr. Sayuti Abubakar sebelumnya telah melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe.
Dalam perkara tersebut, Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Bahwa, saudara Amiruddin telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim,” jelas Mahadir Buloh.
Hormati Proses Hukum
SAP & Partner Law Firm menegaskan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi yang beredar di publik. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan keterangan dan dokumen hukum yang menjadi dasar perkara.
Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan masing-masing perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Lhokseumawe terkait status pemanggilan maupun penetapan tersangka masih ditunggu.

























