BANDA ACEH | Keputusan mengejutkan datang dari Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Pemberhentian itu dibenarkan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (24/8/2026). Ia menyebut informasi tersebut langsung disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Saya sudah bertanya ke Gubernur. Beliau menyampaikan memang demikian, Sekda diberhentikan Presiden,” kata Nurlis.
*Keppres Turun 21 Agustus*
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 22 Agustus 2026, Keppres tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
Isinya tegas:
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.”
Selama menjabat, M Nasir dikenal sebagai birokrat senior yang cukup lama mengisi posisi strategis di Pemprov Aceh.
*Gubernur Sebut Ini Penyegaran*
Soal pengganti, Nurlis memastikan sudah ada nama yang disiapkan. Namun belum bisa diumumkan.
“Benar. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada masalah yang melatarbelakangi pencopotan ini. Menurutnya, ini murni penyegaran di tubuh birokrasi.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir selama ini sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Gubernur mengucapkan terima kasih atas bantuannya,” pungkas Nurlis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari M Nasir terkait pemberhentiannya.

























