ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) serta evaluasi kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir 2025, Senin (24/8/2026), di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Idi.
Rapat tersebut diikuti para camat dalam Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait, dengan fokus utama memastikan proses pembangunan huntap berjalan cepat, tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam rapat itu, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Menurutnya, seluruh data harus diverifikasi secara benar dan teliti agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat maupun menjadi kendala bagi pemerintah pusat dalam proses penyaluran bantuan.

“Data ini harus benar-benar diverifikasi dengan teliti. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari yang akhirnya menjadi kendala dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat,” tegas Al-Farlaky.
Terkait pembangunan huntap, Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mempercepat pekerjaan dengan tetap mengutamakan kualitas bangunan. Inventor dan aplikator yang bertanggung jawab dalam pembangunan diminta bekerja secara serius dan profesional.
Al-Farlaky juga mengingatkan agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan di lapangan, khususnya keluhan atau komplain dari masyarakat penerima manfaat. Ia menegaskan, percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas.
“Jangan sampai pembangunan cepat, tetapi kemudian muncul masalah di lapangan. Penerima manfaat harus mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
Untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah membentuk tim teknis yang bertugas melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim tersebut akan memantau seluruh proyek pembangunan, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati menegaskan, hasil pemantauan tim teknis akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam proses pencairan anggaran. Jika pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan atau ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, maka proses pencairan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan dilakukan sebelum persoalan tersebut diselesaikan.
“Semua pekerjaan akan kita pantau. Kalau tidak sesuai, jangan berharap proses pencairan bisa dilakukan. Kita ingin pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menyisakan masalah bagi masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.
Bupati berharap seluruh camat dan pihak terkait ikut mengawal proses pembangunan huntap di wilayah masing-masing. Pengawasan bersama dinilai penting agar pembangunan pascabencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak banjir.
“Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mempercepat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir 2025, sekaligus memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” pungkas Bupati Al- Farlaky.

























