Aceh Timur | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengimbau para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik di seluruh gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tanah sporadik.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Al-Farlaky sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap terjadi di beberapa wilayah.
“Imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir dampak negatif dari sengketa lahan. Kita minta camat dan keuchik berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah,” kata Bupati Al-Farlaky pada Minggu, 13 Juli 2025.
Bupati menegaskan bahwa para camat dan keuchik tidak boleh memproses atau menerbitkan surat tanah sporadik kecuali dalam program pemerintah yang sah dan telah terverifikasi secara administrasi.
Ia juga meminta agar proses akta jual beli atau dokumen lainnya di tingkat kecamatan tidak dilakukan jika hanya berdasarkan surat sporadik.
“Cek dulu status tanahnya, libatkan lembaga teknis terkait. Jangan asal proses. Imum mukim juga harus dilibatkan untuk memperkuat informasi lapangan,” imbuh Bupati.
Menurutnya, pengawasan dan keterlibatan imum mukim sangat penting sebagai bagian dari sistem verifikasi informasi, terutama untuk mendukung keputusan di tingkat kecamatan.
Salinan surat imbauan ini juga dikirimkan ke beberapa instansi terkait, seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para imum mukim, serta arsip daerah.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Muliadi, mengatakan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada pengalaman nyata dari kasus konflik lahan yang pernah terjadi di beberapa wilayah Aceh Timur.
“Konflik agraria bisa menghambat arah pembangunan yang sedang digagas oleh Bupati. Karena itu, pemerintah perlu hadir untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat,” kata Muliadi.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus menjadi prioritas karena dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
“Kalau persoalan seperti ini diabaikan, akan merusak kepercayaan publik dan mengganggu iklim pembangunan yang sedang dibangun. Kita harus sigap dan hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.