Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 91,13 miliar dari total APBK Rp 2,602 triliun dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, mengingatkan pemerintah setempat tentang potensi risiko keuangan yang dapat dihadapi oleh pemerintah daerah terkait Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang besar.
“Saya mengkaji dampak dari keseringan SILPA bisa menimbulkan berbagai resiko dintaranya adalah inefisiensi anggaran, peluang penyalahgunaan keuangan daerah, serta kesulitan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya, SILPA yang tinggi juga bisa menjadi indikasi bahwa program program yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terlaksana dengan baik”, kata Zubir.
Ia menerangkan bahwa inefisiensi anggaran, seperti SILPA yang besar, menunjukkan bahwa anggaran tidak terserap secara optimal, sehingga mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program di pemerintah daerah.
Selain itu, Zubir juga mengkhawatirkan bahwa dana yang tidak terserap dan menumpuk dalam SILPA dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan daerah, sehingga perlu diawasi dan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
“Sebagai wakil rakyat, saya menghimbau kepada Sekda dan Bupati Aceh Utara agar memahami bahwa kesuksesan pengelolaan keuangan daerah bukan hanya diukur dari laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga dilihat dari sejauh mana anggaran terserap dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat”, ujar Zubir.
Ia berharap agar Pemerintah daerah dapat mengevaluasi pengelolaan anggaran guna menghindari SILPA besar dan mengoptimalkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
“Harapannya, evaluasi ini menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah untuk lebih baik dalam mengelola keuangan daerah di tahun 2025, sehingga SILPA yang besar dapat dihindari dan anggaran dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat”, pungkasnya.