Banda Aceh | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging inisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran dan satu unit mobil dump truck.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa”, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.
Winardy menerangkan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Penangkapan tersangkan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024 lalu.
Lanjut Winardy, penegakan hukum bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen.
Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.
“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI”, imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.