#Sempat kabur ke Binjai, pelaku akhirnya diamankan di doorsmeer Desa Terban. Polisi: Pelindungan anak jadi prioritas.
LANGSA | Sepuluh hari jadi buronan lintas provinsi. Akhirnya terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur tak bisa lagi bersembunyi.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkapnya di sebuah doorsmeer pinggir jalan Desa Terban, Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis 25 Juni 2026.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH yang dibuat korban pada 15 Juni 2026.
Jejak dari Binjai ke Tamiang
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, menyebut penangkapan ini hasil pelacakan intensif Tim URC selama beberapa hari.
“Sejak laporan diterima, Tim URC langsung bergerak. Informasi awal yang bersangkutan berada di Binjai Utara, Sumatera Utara. Tapi tim terus mendalami hingga dapat info terbaru, pelaku berada di Aceh Tamiang,” ujar Abidinsyah, Jumat 26 Juni 2026.
Tim yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., langsung bergerak ke lokasi. Setelah pengintaian tertutup, pelaku ditemukan sedang bekerja di doorsmeer pinggir jalan.
Modus Bujuk Rayu, Tanpa Perlawanan
Polisi menyebut pelaku menggunakan modus bujuk rayu terhadap korban demi kepentingan pribadinya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan ini bukti keseriusan aparat.
“Perlindungan terhadap anak jadi prioritas kami. Setiap laporan ditindaklanjuti maksimal. Apresiasi untuk Tim URC yang bergerak cepat,” kata Abidinsyah.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi berkas. Polres Langsa juga mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Keberhasilan ini, kata Abidinsyah, menunjukkan kesiapsiagaan URC memburu pelaku hingga ke luar wilayah hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

























