Aceh Singkil | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil pada Pilkada 2024, Senin 13 Januari 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang Kantor DPRK setempat, turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih, H Syafriadi Oyon dan H Hamzah Sulaiman, beserta Istri, Pj Bupati Drs Azmi, unsur Forkopimda, Pj Sekda.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KIP, Kabupaten Aceh Singkil, pada Kamis (9/1/2024) lalu.
Dari hasil rekapitulasi, disebutkan total perolehan suara sebanyak 44.435 suara atau 58,92 persen, sehingga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Syafriadi Oyon dan Hamzah Sulaiman, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil periode 2025-2030.
Pada kesempatan itu, Syafriadi Oyon mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi demi mensukseskan Pilkada 2024.
Oyon berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi gesekan antar masyarakat, karena Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan menjadi pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Serta pihaknya akan melanjutkan perjuangan membawa masyarakat Aceh Singkil yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat.
Laporan: Surya Padli

























