• Terbaru
Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

28 Oktober 2025
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

11 Juli 2026
Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya

Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya

11 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Napak Tilas ke Makam Kerajaan Peureulak

Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Napak Tilas ke Makam Kerajaan Peureulak

11 Juli 2026
Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng

Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng

8 Juli 2026
Bupati Aceh Timur Temui Warga Seumanah Jaya, Jelaskan Skema Bantuan Banjir dari Pusat

Bupati Aceh Timur Temui Warga Seumanah Jaya, Jelaskan Skema Bantuan Banjir dari Pusat

6 Juli 2026
Taruna Politeknik Malahayati Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal, Total 4 Orang Tewas

Taruna Politeknik Malahayati Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal, Total 4 Orang Tewas

6 Juli 2026
Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik, Tekankan Peran Ujung Tombak Pembangunan

Bupati Aceh Timur Lantik 57 Keuchik, Tekankan Peran Ujung Tombak Pembangunan

6 Juli 2026
Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

6 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh   

Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh  

4 Juli 2026
220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

3 Juli 2026
Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

2 Juli 2026
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 3 Kabupaten di Aceh Rawan Bencana

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 3 Kabupaten di Aceh Rawan Bencana

2 Juli 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Redaksi Penulis Redaksi
Selasa, 10/28/2025 | 18:30 WIB
Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi akrab dikenal Abu Salam.(foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

BANDA ACEH | Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi akrab dikenal Abu Salam, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengambil langkah tegas.

Menyusul temuan laporan investigasi mengenai tata kelola tambang, pria yang akrab disapa Abu Salam ini meminta evaluasi total dan pemanggilan seluruh perusahaan tambang yang teridentifikasi bermasalah di Aceh.

Langkah ini, menurut Abu Salam, krusial untuk memulihkan wibawa pemerintah dan menyelamatkan iklim investasi daerah yang kini carut-marut.

Permintaan ini didasarkan pada laporan investigasi terbaru (Oktober 2025) yang mengonsolidasikan temuan dari Pansus Minerba DPRA, Kementerian ESDM, dan WALHI.

Laporan tersebut mengungkap krisis sistemik dalam tata kelola tambang di Aceh.

“Data ini sangat mengkhawatirkan. ESDM harus segera memanggil mereka semua, satu per satu. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Abu Salam di Banda Aceh pada Selasa 28 Oktober 2025.

Temuan investigasi tersebut membeberkan potensi kerugian negara yang fantastis. Dari satu perusahaan saja, PT Mifa Bersaudara, terdeteksi adanya dugaan pengemplangan pajak PBBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mencapai Rp45,39 miliar dalam periode 2012-2024.

“Itu baru dari satu perusahaan. Laporan mengestimasi total kerugian negara dari puluhan perusahaan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Abu Salam.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Teknis Pelaporan Kinerja Daerah

Laporan investigasi tersebut secara rinci 30 perusahaan yang teridentifikasi bermasalah.

Selain 30 perusahaan ini, Pansus DPRA juga menemukan 34 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melakukan aktivitas apa pun sejak izin diterbitkan.

“Ini artinya, dari total 64-67 IUP yang ada, hampir semuanya bermasalah. Ini lampu merah bagi tata kelola investasi kita,” kata Abu Salam.

Perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut dikategorikan dalam beberapa kelompok pelanggaran:

1. Kategori Teguran Keras Kementerian ESDM (2022)

Sebelas perusahaan mendapat teguran resmi dari Kementerian ESDM RI pada 2022 karena pelanggaran administratif serius dan berpotensi dicabut izinnya:

• PT. Beri Mineral Utama

• PT. Estamo Mandiri

• PT. Juya Aceh Mining

• PT. Lhoong Setia Mining (juga terjerat kasus pencemaran lingkungan serius dan protes warga)

• PT. Magellanic Garuda Kencana (pelanggaran AMDAL berat, tidak pernah sampaikan dokumen reklamasi)

• PT. Multi Mineral Utama

• PT. Organik Semesta Subur

• Koperasi Putra Putri Aceh

• PT. Tambang Indrapuri Jaya

• KSU Tiega Manggis

• PT. Waja Niaga

2. Kategori IUP Melanggar Moratorium Pansus DPRA (2024-2025)

Sepuluh perusahaan mendapatkan IUP baru yang diterbitkan DPMPTSP Aceh pada 2024-2025. Penerbitan ini melanggar moratorium Pansus DPRA dan terindikasi kuat adanya dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan jahat:

Baca Juga :  Sentil Pernyataan Ampas Terkait Keuchik Sebatang, Pemuda : Pelajari Regulasi Secara Utuh, Baru Komentar

• PT. Adikarya Reksa Mitra

• PT. Rain Tambang Bersaudara

• PT. Aceh Jaya Bara Utama

• PT. Abdya Mineral Prima

• PT. Baravo Energi Sentosa

• PT. Onetama Kencana Energi

• PT. Karya Budidaya Nusantara

• PT. Sumber Energi Sanggaberu

• PT. Serambi Timur Resources

• PT. Buana Alam Sejahtera

3. Kategori Pelanggaran Berat, Pajak, dan Sengketa

Sembilan perusahaan masuk dalam kategori pelanggaran berat, termasuk pengemplang pajak, sengketa wilayah, hingga penerbitan konsesi masif di tengah moratorium:

• PT. Mifa Bersaudara: Pengemplangan pajak PBBKB Rp45,39 miliar, manipulasi manifes, dan perpanjangan izin yang dinilai cacat hukum.

• PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB): Terlibat sengketa wilayah dan legalitas operasi dengan Pemkab Nagan Raya.

• Tujuh Perusahaan Konsesi Emas Masif (Izin 2022-2024): Dianggap bermasalah karena mendapat konsesi besar di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat.

   * PT. Draba Mineral Internasional

   * PT. Aceh Jaya Alam Mineral

   * PT. Alexa Tambang Abadi

   * PT. Bersama Sukses Mining

   * PT. SamaSama Praba Denta

   * PT. Acsel Makmur Alam

   * CV Blang Leumak Raya

Sebagai Penasehat Gubernur bidang Investasi, Abu Salam melihat kekisruhan ini sebagai penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.

Baca Juga :  Polres Aceh Singkil rotasi sembilan pejabat utama untuk penyegaran organisasi

“Ini bukan soal anti-investasi. Justru sebaliknya. Kita sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau masuk jika tata kelola kita bobrok dan tidak ada kepastian hukum? Kepercayaan adalah mata uang utama,” ujarnya.

Abu Salam mengusulkan tiga langkah solusi yang harus segera dieksekusi oleh dinas terkait, khususnya ESDM dan DPMPTSP:

1. Audit dan Penegakan Hukum: “Panggil dan audit seluruh 30 perusahaan ini. Yang terbukti melanggar moratorium Pansus DPRA dan cacat prosedur, izinnya harus dievaluasi ulang, bahkan dibekukan atau dicabut.”

2. Kejar Tunggakan Pajak: “Segera lakukan penagihan paksa tunggakan pajak PBBKB Rp45,39 miliar dari PT Mifa Bersaudara. Ini hak rakyat Aceh yang tidak bisa ditawar. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana.”

3. Reformasi Total Perizinan: “Benahi total DPMPTSP Aceh. Rekomendasi Pansus DPRA soal rotasi menyeluruh pejabat harus dijalankan untuk memutus rantai ‘persekongkolan jahat’. Kita butuh sistem perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”

Abu Salam mengingatkan, jika “benang kusut” ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah dan masa depan investasi daerah,” tutupnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya
Umum

Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya

11 Juli 2026
Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng
Umum

Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng

8 Juli 2026
Bupati Aceh Timur Temui Warga Seumanah Jaya, Jelaskan Skema Bantuan Banjir dari Pusat
Umum

Bupati Aceh Timur Temui Warga Seumanah Jaya, Jelaskan Skema Bantuan Banjir dari Pusat

6 Juli 2026
Taruna Politeknik Malahayati Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal, Total 4 Orang Tewas
Umum

Taruna Politeknik Malahayati Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal, Total 4 Orang Tewas

6 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh   
Umum

Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh  

4 Juli 2026
Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 
Umum

Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

2 Juli 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Penulis Redaksi
11 Juli 2026

JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung...

Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya

Pemkab Aceh Timur Serahkan Bantuan Masa Panik ke Korban Kebakaran di Seumanah Jaya

Penulis Redaksi
11 Juli 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran di Dusun Lubuk...

Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Napak Tilas ke Makam Kerajaan Peureulak

Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Napak Tilas ke Makam Kerajaan Peureulak

Penulis Redaksi
11 Juli 2026

ACEH TIMUR | Ratusan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Langsa menggelar napak tilas sejarah sekaligus ziarah ke...

Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng

Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup II, Hidupkan Kembali Lapangan Benteng

Penulis Redaksi
8 Juli 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky secara resmi membuka Open Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In