• Terbaru
Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

28 Oktober 2025
Uang Terakhir untuk Kemo Anak Ludes: Penipu Catut Nama Bupati Al-Farlaky

Uang Terakhir untuk Kemo Anak Ludes: Penipu Catut Nama Bupati Al-Farlaky

9 Mei 2026
Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky

Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky

8 Mei 2026
Satgas PPA Sodorkan Nama Martini ke Kejati: Dugaan Korupsi Pokir Rp miliaran

Satgas PPA Sodorkan Nama Martini ke Kejati: Dugaan Korupsi Pokir Rp miliaran

8 Mei 2026
Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu

Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu

7 Mei 2026
Demi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Idi Tunong Blusukan Serap Persoalan Warga

Demi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Idi Tunong Blusukan Serap Persoalan Warga

6 Mei 2026
Plt Sekda Aceh Timur Lantik Dua Kabid Disdikbud: Jaga Amanah, Tingkatkan Mutu Pendidikan

Plt Sekda Aceh Timur Lantik Dua Kabid Disdikbud: Jaga Amanah, Tingkatkan Mutu Pendidikan

6 Mei 2026
Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

Tanpa Seleksi JPT, Wali Kota Langsa Pilih Rotasi Plt Lagi: Boby ke Kesbangpol, Sopian ke Disdikbud

5 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

7 Guru Aceh Timur Terima Penghargaan di Hardiknas, Al-Farlaky: Teruslah Menginspirasi

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Turun Podium Ikut Basah di Upacara Hardiknas Aceh Timur

4 Mei 2026
Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

Saat Permusuhan Dijadikan Komando: Bahaya Politik Isolasi di Tengah Kita

4 Mei 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Redaksi Penulis Redaksi
Selasa, 10/28/2025 | 18:30 WIB
Abu Salam Minta Dinas ESDM Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi akrab dikenal Abu Salam.(foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

BANDA ACEH | Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi akrab dikenal Abu Salam, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengambil langkah tegas.

Menyusul temuan laporan investigasi mengenai tata kelola tambang, pria yang akrab disapa Abu Salam ini meminta evaluasi total dan pemanggilan seluruh perusahaan tambang yang teridentifikasi bermasalah di Aceh.

Langkah ini, menurut Abu Salam, krusial untuk memulihkan wibawa pemerintah dan menyelamatkan iklim investasi daerah yang kini carut-marut.

Permintaan ini didasarkan pada laporan investigasi terbaru (Oktober 2025) yang mengonsolidasikan temuan dari Pansus Minerba DPRA, Kementerian ESDM, dan WALHI.

Laporan tersebut mengungkap krisis sistemik dalam tata kelola tambang di Aceh.

“Data ini sangat mengkhawatirkan. ESDM harus segera memanggil mereka semua, satu per satu. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Abu Salam di Banda Aceh pada Selasa 28 Oktober 2025.

Temuan investigasi tersebut membeberkan potensi kerugian negara yang fantastis. Dari satu perusahaan saja, PT Mifa Bersaudara, terdeteksi adanya dugaan pengemplangan pajak PBBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mencapai Rp45,39 miliar dalam periode 2012-2024.

“Itu baru dari satu perusahaan. Laporan mengestimasi total kerugian negara dari puluhan perusahaan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Abu Salam.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Laporan investigasi tersebut secara rinci 30 perusahaan yang teridentifikasi bermasalah.

Selain 30 perusahaan ini, Pansus DPRA juga menemukan 34 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melakukan aktivitas apa pun sejak izin diterbitkan.

“Ini artinya, dari total 64-67 IUP yang ada, hampir semuanya bermasalah. Ini lampu merah bagi tata kelola investasi kita,” kata Abu Salam.

Perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut dikategorikan dalam beberapa kelompok pelanggaran:

1. Kategori Teguran Keras Kementerian ESDM (2022)

Sebelas perusahaan mendapat teguran resmi dari Kementerian ESDM RI pada 2022 karena pelanggaran administratif serius dan berpotensi dicabut izinnya:

• PT. Beri Mineral Utama

• PT. Estamo Mandiri

• PT. Juya Aceh Mining

• PT. Lhoong Setia Mining (juga terjerat kasus pencemaran lingkungan serius dan protes warga)

• PT. Magellanic Garuda Kencana (pelanggaran AMDAL berat, tidak pernah sampaikan dokumen reklamasi)

• PT. Multi Mineral Utama

• PT. Organik Semesta Subur

• Koperasi Putra Putri Aceh

• PT. Tambang Indrapuri Jaya

• KSU Tiega Manggis

• PT. Waja Niaga

2. Kategori IUP Melanggar Moratorium Pansus DPRA (2024-2025)

Sepuluh perusahaan mendapatkan IUP baru yang diterbitkan DPMPTSP Aceh pada 2024-2025. Penerbitan ini melanggar moratorium Pansus DPRA dan terindikasi kuat adanya dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan jahat:

Baca Juga :  Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Penyebar Fitnah di Medsos

• PT. Adikarya Reksa Mitra

• PT. Rain Tambang Bersaudara

• PT. Aceh Jaya Bara Utama

• PT. Abdya Mineral Prima

• PT. Baravo Energi Sentosa

• PT. Onetama Kencana Energi

• PT. Karya Budidaya Nusantara

• PT. Sumber Energi Sanggaberu

• PT. Serambi Timur Resources

• PT. Buana Alam Sejahtera

3. Kategori Pelanggaran Berat, Pajak, dan Sengketa

Sembilan perusahaan masuk dalam kategori pelanggaran berat, termasuk pengemplang pajak, sengketa wilayah, hingga penerbitan konsesi masif di tengah moratorium:

• PT. Mifa Bersaudara: Pengemplangan pajak PBBKB Rp45,39 miliar, manipulasi manifes, dan perpanjangan izin yang dinilai cacat hukum.

• PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB): Terlibat sengketa wilayah dan legalitas operasi dengan Pemkab Nagan Raya.

• Tujuh Perusahaan Konsesi Emas Masif (Izin 2022-2024): Dianggap bermasalah karena mendapat konsesi besar di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat.

   * PT. Draba Mineral Internasional

   * PT. Aceh Jaya Alam Mineral

   * PT. Alexa Tambang Abadi

   * PT. Bersama Sukses Mining

   * PT. SamaSama Praba Denta

   * PT. Acsel Makmur Alam

   * CV Blang Leumak Raya

Sebagai Penasehat Gubernur bidang Investasi, Abu Salam melihat kekisruhan ini sebagai penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.

Baca Juga :  APDESI Minta Gubernur Bentuk Tim Independen Audit Draf Pergub JKA

“Ini bukan soal anti-investasi. Justru sebaliknya. Kita sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau masuk jika tata kelola kita bobrok dan tidak ada kepastian hukum? Kepercayaan adalah mata uang utama,” ujarnya.

Abu Salam mengusulkan tiga langkah solusi yang harus segera dieksekusi oleh dinas terkait, khususnya ESDM dan DPMPTSP:

1. Audit dan Penegakan Hukum: “Panggil dan audit seluruh 30 perusahaan ini. Yang terbukti melanggar moratorium Pansus DPRA dan cacat prosedur, izinnya harus dievaluasi ulang, bahkan dibekukan atau dicabut.”

2. Kejar Tunggakan Pajak: “Segera lakukan penagihan paksa tunggakan pajak PBBKB Rp45,39 miliar dari PT Mifa Bersaudara. Ini hak rakyat Aceh yang tidak bisa ditawar. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana.”

3. Reformasi Total Perizinan: “Benahi total DPMPTSP Aceh. Rekomendasi Pansus DPRA soal rotasi menyeluruh pejabat harus dijalankan untuk memutus rantai ‘persekongkolan jahat’. Kita butuh sistem perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”

Abu Salam mengingatkan, jika “benang kusut” ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah dan masa depan investasi daerah,” tutupnya.

MengirimMenciak

Baca Juga

Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky
Umum

Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky

8 Mei 2026
Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu
Umum

Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu

7 Mei 2026
Demi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Idi Tunong Blusukan Serap Persoalan Warga
Umum

Demi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Idi Tunong Blusukan Serap Persoalan Warga

6 Mei 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok
Umum

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

4 Mei 2026
Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar
Umum

Korban Banjir Bireuen Ultimatum Bupati: Cairkan Dana Tunggu Huni 7 Hari, Jika Tidak Aksi Lebih Besar

4 Mei 2026
Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI
Umum

Nelayan Aceh Timur Masih Ditahan di Thailand, Bupati Al-Farlaky: Kami Terus Koordinasi dengan KBRI

3 Mei 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Uang Terakhir untuk Kemo Anak Ludes: Penipu Catut Nama Bupati Al-Farlaky

Uang Terakhir untuk Kemo Anak Ludes: Penipu Catut Nama Bupati Al-Farlaky

Penulis Redaksi
9 Mei 2026

Mak Innaya di Aceh Tamiang kirim Rp500 ribu karena percaya “bantuan bupati”. Anaknya bocor ginjal, sedang kemoterapi. Uang itu kini...

Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky

Sopir Truk Sumringah: Jalan Berlubang di Aceh Timur Kini Mulus di Era Al-Farlaky

Penulis Redaksi
8 Mei 2026

Dulu lubang jebakan dari Birem Bayeun sampai Julok. Kini truk Medan-Banda Aceh ngegas tanpa was-was. Sopir: Terima kasih Bupati. ACEH...

Satgas PPA Sodorkan Nama Martini ke Kejati: Dugaan Korupsi Pokir Rp miliaran

Satgas PPA Sodorkan Nama Martini ke Kejati: Dugaan Korupsi Pokir Rp miliaran

Penulis Redaksi
8 Mei 2026

Laporan ke Kejati Aceh sebut Pokir DPRA Martini 2021-2026 bermasalah. BPK temukan potensi kelebihan bayar. BANDA ACEH | Nama Anggota...

Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu

Kritik Mudhakir: Bu Dewan, Sejarah Tak Catat Jumlah Statusmu

Penulis Redaksi
7 Mei 2026

#Mantan ketua Senat Fakultas FEBI UIN Nahrisyah Lhokseumawe sekaligus Tokoh Pemuda Aceh Timur sindir Anggota DPRA Martini, desak hentikan nyinyir...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In