BANDA ACEH | PT Sumber Cipta Yoenanda melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Mourny bersama dua orang lainnya ke Polda Aceh atas dugaan penghambatan aktivitas pengangkutan Fly Ash dan Bottom Ash dari PLTU Unit 3 dan 4. Laporan resmi diajukan pada Rabu 10 Juni 2026.
Kuasa hukum PT SCY, Yasir Arafat Chaniago, mengatakan aktivitas usaha kliennya memiliki dasar legalitas yang sah dan masih berjalan. Namun, di lapangan kegiatan itu terus menghadapi hambatan yang dinilai mengganggu operasional.
“Apabila ada pihak yang merasa keberatan, negara telah menyediakan mekanisme hukum dan administrasi untuk menguji legalitas suatu kegiatan. Bukan dengan tindakan-tindakan yang berpotensi menghentikan operasional secara sepihak,” kata Yasir, Kamis 11 Juni 2026.
Yasir menyebut laporan diajukan setelah serangkaian peristiwa dinilai menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlangsungan usaha kliennya.
Pihaknya meminta aparat mengusut tuntas motif, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Siapa berbuat apa, dalam kapasitas apa, dan sejauh mana akibat yang ditimbulkan harus diungkap secara terang,” ujarnya.
Ia menambahkan Aceh saat ini berupaya menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Upaya itu, menurutnya, bisa terganggu jika usaha yang sudah berizin tetap rentan terhadap gangguan di lapangan.
Yasir menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik maupun membatasi hak masyarakat menyampaikan pendapat.
Selain Erdian Mourny, dua pihak lain berinisial AM dan JH juga turut dilaporkan.

























